Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan APBDES Pamulihan Kecamatan Subang Tahun Anggaran 2026
BERITA DESA
05 Januari 2026 Dilihat (175) Komen (0)

Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan APBDES Pamulihan Kecamatan Subang Tahun Anggaran 2026

Desa Pamulihan Laksanakan Musyawarah Pembahasan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026

Pemerintah Desa Pamulihan melaksanakan Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Balai Desa Pamulihan Lantai 2 dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan kelembagaan desa.

Musyawarah desa ini diikuti oleh Pemerintah Desa Pamulihan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Tim Sebelas yang memiliki peran strategis dalam proses perencanaan, pembahasan, dan penetapan arah kebijakan anggaran desa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pamulihan, Nana Sutisna, menyampaikan bahwa musyawarah pembahasan rancangan APBDes merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, APBDes tidak hanya menjadi dokumen anggaran, tetapi juga menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Penyusunan APBDes Tahun 2026 harus dilaksanakan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, melalui musyawarah desa ini, seluruh pihak diharapkan dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif agar program yang ditetapkan benar-benar tepat sasaran,” ujar Kepala Desa.

Sementara itu, Ketua BPD Pamulihan dalam sambutannya menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam proses penyusunan APBDes. Ia berharap pembahasan rancangan APBDes Tahun 2026 dapat menghasilkan kesepakatan bersama yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rencana kegiatan desa, baik kegiatan fisik seperti pembangunan dan peningkatan infrastruktur desa, maupun kegiatan nonfisik yang meliputi pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta kegiatan sosial kemasyarakatan. Seluruh rencana kegiatan tersebut dibahas secara rinci untuk kemudian ditetapkan sebagai bagian dari APBDes Tahun Anggaran 2026 setelah dilakukan evaluasi oleh tim kecamatan.

Proses musyawarah berlangsung secara demokratis, terbuka, dan partisipatif, dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Setiap peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, masukan, dan saran demi penyempurnaan rancangan anggaran yang disusun.

Melalui pelaksanaan musyawarah desa ini, Pemerintah Desa Pamulihan berharap penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Pamulihan.


Bagikan:



0 Komentar

Kirim Komentar