MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) BLT DD TAHUN 2026
BERITA DESA
30 Desember 2025 Dilihat (255) Komen (0)

MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) BLT DD TAHUN 2026

BPD Pamulihan Gelar Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2026

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pamulihan, Kecamatan Subang, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Aula Balai Desa Pamulihan.

Musyawarah desa khusus ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Pamulihan, Ketua dan Anggota BPD Pamulihan, Ketua RW se-Desa Pamulihan, serta unsur perangkat desa lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menetapkan kriteria serta jumlah KPM BLT Dana Desa Tahun 2026 secara terbuka, transparan, dan berdasarkan hasil mufakat bersama.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pamulihan, Nana Sutisna, menyampaikan arah kebijakan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang menegaskan bahwa program BLT Dana Desa masih tetap ada pada tahun 2026. Namun demikian, terdapat perubahan kebijakan dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk tahun 2026, tidak lagi ditetapkan persentase khusus seperti tahun 2025 yang maksimal sebesar 15% dari total Dana Desa.

Lebih lanjut, Kepala Desa Pamulihan memberikan gambaran dan usulan kepada peserta musyawarah terkait sasaran KPM BLT DD Tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Pamulihan menargetkan BLT Dana Desa tahun 2026 dapat diprioritaskan bagi anak disabilitas yang masih berusia sekolah atau berusia 17 tahun ke bawah yang berdomisili di Desa Pamulihan. Usulan tersebut disampaikan tanpa melihat latar belakang pekerjaan orang tua, sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah desa terhadap anak-anak disabilitas agar tetap mendapatkan hak pendidikan dan kesehatan yang layak.

Namun demikian, Kepala Desa menegaskan bahwa penetapan kriteria KPM sepenuhnya dikembalikan kepada BPD dan Ketua RW melalui mekanisme musyawarah desa, karena seluruh keputusan harus merupakan hasil kesepakatan bersama.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Desa Pamulihan menyampaikan informasi terkait kondisi Dana Desa Tahun 2026 yang berpotensi mengalami penurunan cukup signifikan. Hal tersebut seiring dengan adanya instruksi Presiden terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, di mana Dana Desa direncanakan akan dijadikan sebagai jaminan pembangunan koperasi tersebut. Sekretaris Desa menjelaskan bahwa sekitar 60% Dana Desa berpotensi digunakan sebagai jaminan, sehingga akan berdampak pada keterbatasan anggaran, khususnya untuk pembangunan fisik maupun nonfisik di Desa Pamulihan.

Oleh karena itu, Sekretaris Desa meminta dukungan kepada BPD dan para Ketua RW agar dapat menyampaikan kondisi tersebut kepada masyarakat, khususnya apabila pada tahun 2026 pembangunan fisik di desa tidak dapat dilaksanakan secara maksimal akibat keterbatasan anggaran Dana Desa.

Sementara itu, Ketua BPD Pamulihan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Pamulihan atas keberhasilan penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2025 yang telah tersalurkan sepenuhnya sesuai dengan perencanaan, tanpa kendala apa pun. Terkait penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2026, Ketua BPD menyatakan sangat setuju dengan usulan Kepala Desa yang memprioritaskan anak disabilitas sebagai penerima manfaat, karena dinilai telah memenuhi kriteria serta merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah desa.

Namun demikian, Ketua BPD menegaskan bahwa keputusan akhir tetap harus berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat bersama seluruh peserta rapat. Selanjutnya, Ketua BPD secara resmi membuka musyawarah sebagai pimpinan musyawarah untuk merumuskan dan menetapkan kriteria KPM BLT Dana Desa Tahun 2026.

Hasil musyawarah yang dilakukan oleh perwakilan RW bersama BPD dan didampingi oleh Kepala Dusun masing-masing menyepakati bahwa KPM BLT Dana Desa Tahun 2026 ditetapkan dengan kriteria anak disabilitas. Berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan, di Desa Pamulihan terdapat sebanyak 6 (enam) anak disabilitas yang masih berusia sekolah atau berusia 17 tahun ke bawah, dan seluruhnya ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2026.

Dengan diselenggarakannya Musyawarah Desa Khusus ini, diharapkan penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Pamulihan, khususnya bagi anak-anak disabilitas yang membutuhkan perhatian dan dukungan bersama.


Bagikan:



0 Komentar

Kirim Komentar