Pemerintah Desa Pamulihan Ajak Warga Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
BERITA DESA
24 Desember 2024 Dilihat (555) Komen (0)

Pemerintah Desa Pamulihan Ajak Warga Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Pamulihan, 24 Desember 2024 – Pemerintah Desa Pamulihan mengajak seluruh masyarakat yang memiliki ponsel Android untuk segera mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung program transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Desa Pamulihan, Bapak Nana Sutisna, menyampaikan bahwa IKD merupakan inovasi penting untuk mempermudah akses dan keabsahan data kependudukan. "Dengan mengaktifkan IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik seperti KTP atau KK ke mana-mana. Semua informasi bisa diakses langsung melalui aplikasi di ponsel. Ini lebih praktis, aman, dan mendukung digitalisasi pelayanan publik," ujarnya.

Persyaratan aktivasi IKD yaitu :

  1. Memiliki HP Android Veris 7.0
  2. Memiliki Email Aktiv
  3. E-KTP Elektronik

Proses Aktivasi IKD sangat sederjana, warga hanya perlu :

  1. Mengunduh aplikasi IKD dari Google Play Store.
  2. Melakukan registrasi dengan memasukkan data kependudukan sesuai KTP.
  3. Mengunjungi kantor desa untuk melakukan verifikasi data.

Pemerintah Desa Pamulihan juga telah menyediakan layanan khusus di Kantor Desa gratis tanpa di pungut biaya untuk membantu warga yang kesulitan dalam proses aktivasi. adapun jadwal pelayanan Pada Hari Senin - Kamis pukul 08.00-14.00 WIB.

"Kami berharap seluruh masyarakat, khususnya yang sudah memiliki ponsel Android, segera memanfaatkan layanan ini. Selain mempermudah akses data kependudukan, aktivasi IKD juga membantu mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik," tambah Bapak Nana Sutisna.

Dengan adanya program ini, diharapkan Desa Pamulihan bisa menjadi salah satu desa pelopor dalam penerapan identitas digital di Kabupaten Kuningan. Pemerintah Desa juga mengimbau warga untuk tetap menjaga keamanan data pribadi selama menggunakan aplikasi IKD.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kontak resmi pemerintah desa atau langsung datang ke kantor Desa Pamulihan. Mari bersama-sama menuju Desa Pamulihan yang lebih modern dan inovatif!


Bagikan:



0 Komentar

Kirim Komentar