RAPAT KOORDINASI BERSAMA PENGGARAP TANAH BENGKOK DESA PAMULIHAN
Pamulihan, 28 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Pamulihan menggelar Rapat Koordinasi bersama para penggarap tanah bengkok desa, yang bertempat di Aula Balai Desa Pamulihan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Pamulihan beserta jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para penggarap tanah bengkok.
Adapun lokasi tanah bengkok Desa Pamulihan tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Cikarag, Sawah Urug, Tarikolot, Mandung, Nagrak, Kubang, Batu Datar, Kubang Karacak, Hawara, dan Kudumung.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pamulihan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh penggarap atas dedikasi dan kerja sama dalam mengelola tanah bengkok yang merupakan salah satu sumber pendapatan desa. Beliau menegaskan bahwa tanah bengkok merupakan aset desa yang harus dijaga dan dilestarikan bersama, agar tidak hilang ataupun beralih menjadi hak milik pribadi.
Kepala desa juga mengingatkan pentingnya rasa tanggung jawab dan kebersamaan antara pemerintah desa dan penggarap dalam menjaga keberlangsungan tanah kas desa. Kepala desa menegaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi wadah bagi para penggarap untuk menyampaikan aspirasi, usulan, maupun kendala yang dihadapi selama mengelola tanah bengkok.
Pada kesempatan tersebut, kepala desa juga menyampaikan bahwa Desa Pamulihan kini telah berstatus sebagai Desa Mandiri. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) sebagai salah satu faktor pendukung dalam pembangunan dan kemandirian ekonomi desa.
Dari data yang ada, saat ini PAD Desa Pamulihan baru mencapai 2,3 persen atau sekitar 34,2 juta rupiah, yang diperoleh dari hasil sewa tanah bengkok.
Lebih lanjut, kepala desa menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga saat ini belum mampu memberikan kontribusi PAD bagi desa, dikarenakan keuntungan yang diperoleh masih digunakan untuk menutupi beban operasional dan pengembangan usaha BUMDes itu sendiri.
Oleh sebab itu, pemerintah desa berupaya mencari langkah-langkah alternatif dalam meningkatkan PAD, salah satunya melalui penyesuaian harga sewa tanah bengkok berdasarkan hasil musyawarah bersama antara pemerintah desa, BPD, dan para penggarap.
Dalam musyawarah tersebut, perwakilan dari blok Hawara menyampaikan persetujuan untuk menaikkan sewa sebesar Rp50.000 per seratus bata, serta mengusulkan agar saluran air yang sudah rusak segera diperbaiki untuk mendukung produktivitas lahan.
Sementara itu, perwakilan dari blok Tarikolot juga menyetujui adanya kenaikan, namun sebesar Rp25.000 per seratus bata, dengan pertimbangan kondisi pengairan yang kurang stabil dan kualitas tanah yang berbeda.Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan blok Cikarag, yang menyetujui kenaikan sebesar Rp25.000 per seratus bata.
Sebagai hasil akhir, rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan bersama bahwa kenaikan harga sewa tanah bengkok akan diberlakukan mulai tahun 2026, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi wilayah dan hasil musyawarah bersama antara Pemerintah Desa Pamulihan, BPD, serta para penggarap.
Rapat koordinasi berjalan dengan lancar dan penuh kekeluargaan. Pemerintah Desa Pamulihan berharap keputusan bersama ini dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa, memperkuat ekonomi desa, serta menjaga keberlangsungan aset desa untuk generasi mendatang.